Pendapat roscoe pound law as a tool of social engineering




















Sementara untuk Efektivitas Hukum dapat dijalankan dengan benar apabila Orang benar-benar berbuat sesuai dengan Norma-norma Hukum sebagaimana mereka harus berbuat dan juga Norma-norma tersebut benar-benar Diterapkan atau Dipatuhi.

Like Liked by 1 person. You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account. You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Facebook account. Notify me of new comments via email. Notify me of new posts via email. Website Powered by WordPress.

Latar Belakang Teori Hukum memiliki banyak sekali Ajaran di dalamnya, namun yang sama dari semua Teori Hukum yang ada, mereka sepakat menyatakan bahwa Hukum harus Stabil. Di tahun untuk menggambarkan Masyarakat yang Beradab, Roscoe Pound memberikan beberapa Pedoman, seperti [Munir Fuady, : ] : Tiap orang dapat menguasai tujuan-tujuan yang berfaedah terhadap apa yang mereka temukan, apa yang mereka ciptakan, apa yang mereka peroleh dalam ketertiban kemasyarakatan dan ekonomi yang pada waktu itu memegang kekuasaan; Tiap orang dapat mengharap bahwa orang lain tidak akan menyerang dia; dan Tiap orang dapat berharap bahwa orang-orang dengan siapa saja mereka berurusan tentang hubungan-hubungan umum akan bertindak dengan itikad baik atau memenuhi janji yang mereka sanggupi, akan menjalankan perusahaan-perusahaan berdasarkan kesusilaan masyarakat, akan mengganti barang yang sama atas kekhilafan.

Like this: Like Loading Leave a Reply Cancel reply Enter your comment here Fill in your details below or click an icon to log in:. Email Address never made public. Search for:. Create your website with WordPress. Follow Following.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari akar pemikiran Pound yang berbasis kepada sosiologi. Pound menjadikan sosiologi sebagai fondasi utama dalam menciptakan teori hukumnya yang ide utamanya adalah untuk mentransfomasikan hukum dalam tataran ide menjadi hukum dalam tataran realitas to bring the law in books into direct contact with the law in action. Hukum tidak boleh diisolasi dan terisolasi dari realitas sosial yang dinamis. Pemikiran hukum Pound yang digolongkan kepada aliran sociological jurisprudence dimaksudkan juga sebagai respons terhadap paham positivisme hukum dan juga metode-metode Common Law yang dominan pada permulaan sampai dengan akhir abad ke yang dinilainya tidak responsif terhadap perubahan sosial dan tidak mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat akibat dari booming ekonomi Amerika.

Esensi aliran sociological jurisprudence dapat dipahami dengan mengetahui apa yang menjadi tantangan aliran tersebut. Tantangan utamanya adalah kekakuan hukum dalam bingkai positivisme yang menjadikan hukum terisolasi dari realitas sosial. Secara demikian, maka aliran sociological jurisprudence akan dipahami sebagai upaya untuk menjaga hukum agar tidak ter'kerangkeng' dengan pendekatan yang formalistik, mekanistik, dan analisis hukum ' rigid ' yang gagal untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan untuk menjadikan hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Pound kemudian mengusulkan adanya kerjasama yang erat inter-connected actions antara akademisi hukum, peradilan, dan profesi hukum untuk mencapai tujuan tersebut. Inilah yang oleh Pound disebut sebagai Social Engineering. Menurut Pound, ahli hukum itu harus berperan seperti seorang insinyur engineer ketika yang bersangkutan akan mendirikan sebuah bangunan, jembatan, dan sebagainya. Dalam hal ini seorang insinyur akan membuat dan menyiapkan sebuah perencanaan planning yang kemudian akan diikuti dengan pengumpulan material-material yang diperlukan.

Selanjutnya sang insinyur akan membuat sejumlah penyesuaian antara material yang terkumpul dengan perencanaan yang dibuat agar sesuai dengan kebutuhan. Dalam konteks ini Pound kemudian menganalogikan seorang ahli hukum dengan seorang insinyur ketika yang bersangkutan akan membuat hukum.

Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: estherpatrick83 gmail.

Saya bersyukur. Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu.

Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp. BBM: D8EFC Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda Gmail saya adalah Ratu Efendi Lisa efendiqueenlisa gmail.

Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu makan tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan.

Surat Buat Para Pembaca Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator.

Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.

Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan publik, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in books. Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum positivism law dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.

Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu public interest; individual interest; dan interest of personality. Rincian dari setiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah sesuai perkembangan masyarakat.

Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila kepentingan-kepentingan tersebut disusun sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik manifesto politik.

Tugas utama hukum adalah rekayasa sosial law as a tool of social engineering, Roscoe Pound. Hukum tidak saja dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendaki. Oleh karena itu, sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen di luar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat, istiadat, pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan.

Keputusan hukum yang adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan. Peran strategis hakim dalam perspektif Sociological Jurisprudence dalam kehidupan hukum sebagai kontrol sosial terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut.

Tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit berupa berbagai kasus dan konflik atau sebagai sekedar corong undang-undang boncha de la loi tetapi juga sebagai penggerak social engineering.

Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yakni untuk mencapai perubahan, dengan melakukan perubahan hukum selalu dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran teori hukum fungsional. Sama seperti apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Kedua ahli hukum ini memiliki pandangan yang sama terhadap hukum. Kepentingan nasional tersebut harus melindungi kepentingan negara kemauan negara adalah kemauan publik. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup.

Hukum sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Tidak hanya sekedar kemauan pemerintan. Suatu logika yang terbuka, perkembangan kebutuhan masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat.

Politik sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat, utamanya menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Salah satu masalah yang dihadapi adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan fungsi hukum dengan baik seperti fungsi kontrol social yang mempengaruhi ketertiban masyarakat yaitu fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi memadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharuan, fungsi kesejahteraan dan lain-lain.

Pada saat ini, perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebut, sering kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial, atau fungsi perubahan, dan lain-lain.

Kalau masing-masing pihak menuntut menurut keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling menyalahkan, saling menuduh, dan lain-lain. Seperti yang dibahas pada topik sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Roscoe Pound. Rincian dari tiap-tiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Apabila susunan kepentingan-kepentingan tersebut disusun sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik manifesto politik.

Keadilan adalah kepentingan manusia yang paling luhur di bumi ini. Bagaimanapun juga keadilan itulah yang dicari orang tiada hentinya, diperjuangkan oleh setiap orang dengan gigihnya, dinantikan oleh orang dengan penuh kepercayaan tetapi perkataan keadilan mempunyai lebih dari satu arti. Di dalam etika, keadilan dapat dianggap sebagai budi pekerti perseorangan atau sebagai suatu keadaan dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan atau tuntutan-tuntutan manusia secara adil dan layak.

Di dalam ilmu ekonomi dan ilmu politik berbicara tentang keadilan sosial sebagai suatu sistem yang menjamin kepentingan-kepentingan atau kehendak manusia yang selaras dengan cita-cita kemasyarakatan.

Di dalam hukum berbicara tentang pelaksanaan keadilan tersebut yang berarti mengatur hubungan-hubungan dan menerbitkan kelakuan manusia di dalam dan melalui aturan-aturan tentang tingkah laku masyarakat. Gagasan negara berdasar atas hukum muncul dari para pendiri bangsa ini dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial, artinya hukum dan segala wujud nilai-nilai yang kemudian diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang, baik secara nyata maupun tersamar dari prinsip-prinsip demokrasi maupun keadilan sosial.

Hukum dalam gagasan para pendiri tersebut justru seyogyanya menjadi dasar pertama dan utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. Dalam negara hukum maka negara berfungsi menegakkan keadilan, melindungi hak-hak sosial dan politik warga negara dari pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga negara sehingga warga negara yang ada dapat hidup secara damai dan sejahtera sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah sutu kondisi yang dianggap kurang baik tau bahkan buruk ke kondisi atau keadaan yang baik.

Pembnagunan yang ada dilaksanakan tentu saja dengan berpijak pada hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, terarah, serta proposional dalam hal fisik maupun non fisik. Pada dasarnya, semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dan pembangunan.

Oleh karena itu, bagaimanapun pembangunan diartikan atau dimaknai serta apapun ukuran yang digunakan oleh masayarakat dalam pembangunan pasti didasarkan atas tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menjamin bahwa pembangunan yang ada berjalan secara damai dan teratur.

Istilah pembaharuan hukum pada dasarnya mengandung makna yang luas, menurut Friedman, sistem hukum terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu: 1 struktur kelembagaan hukum, yang terdiri dari sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia, termasuk di antaranya adalah lembaga-lembaga peradilan, aparatur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum.

Ketiga unsur penopang sistem hukum tersebut saling berkaitan dalam rangka bekerja menggerakkan roda hukum suatu negara Friedman, Dalam prosesnya, ternyata pembangunan membawa konsekuensi terjadinya perubahan di beberapa aspek sosial termasuk pranata hukum. Artinya perubahan yang dilakukan dalam perjalannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan tersebut memiliki arti positif dalam rangka menciptakan sistem hukum baru yang sesuai dengan kondisi nilai-nilai yang ada pada masyarakat.

Pada dasarnya pembangunan hukum merupakan upaya untuk merombaka struktur hukum lama yang merupakan warisan kolonial dan dianggap eksploitatif dan diskriminatif sedangkan dilain pihak pembangunan sistem hukum dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat yang sangat kompleks serta cenderung untuk berubah kapan saja. Hukum diakui memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara.

Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga jangka menengah serta jangka panjang walaupun disadari setiap saat hukum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada negara berkembang seperti Indonesia pembangunan hukum menjadi prioritas utama, terlebih lagi jika negara yang dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu pembangunan hukum di negara berkembang senantiasa mengesankan adanya peranan ganda. Pertama, sebagai upaya untuk melepaskan diri sendiri dari lingkaran struktur kolonial. Upaya tersebut terdiri dari penghapusan, penggantian dan penyesuaian ketentuan hukum warisan kolonial guna memenuhi tuntutan masyarakat nasional.

Kedua, pembangunan hukum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat serta tidak lepas yang namanya menciptakan ketertiban masyarakatnya, karena suatu negara dikatakan maju bisa dilihat dari perilaku masyarakatnya dalam menaati hukum.

Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amerika Serikat tempat kelahirannya, alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia walau yurisprudensi memegang peranan pula dan ditolaknya aplikasi mekanisme daripada konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme yang banyak ditentang di Indonesia.

Disamping disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia konsepsi tersebut dikaitkan pula dengan filsafat budaya dari Northrop dan policy-oriented dari Laswell dan Mc Dougal.



0コメント

  • 1000 / 1000